ISLAMIC


10 SAHABAT ROSUL YANG DIJAMIN MASUK SURGA


1. Abu Bakar bin Abi Qahafah (As siddiq)

Beliau seorang Quraisy dari kabilah yang sama dengan Rasulullah, hanya berbeda keluarga. Bila Abu Bakar berasal dari keluarga Tamimi, maka Rasulullah berasal dari keluarga Hasyimi. Keutamaannya, Abu Bakar adalah seorangpedagang yang selalu menjaga kehormatan diri. Ia seorang yang kaya, pengaruhnya besar serta memiliki akhlaq yang mulia. Sebelum datangnya Islam, beliau adalah sahabat Rasulullah yang memiliki karakter yang mirip dengan Rasulullah. Belum pernah ada orang yang menyaksikan Abu Bakar minum arak atau pun menyembah berhala. Dia tidak pernah berdusta. Begitu banyak kemiripan antara beliau dengan Rasulullah sehingga tak heran kemudian beliau menjadi khalifah pertama setelah Rasulullah wafat. Rasulullah selalu mengutamakan Abu Bakar ketimbang para sahabatnya yang lain sehingga tampak menojol di tengah tengah orang lain.
“Jika ditimbang keimanan Abu Bakar dengan keimanan seluruh ummat niscaya akan lebih berat keimanan Abu Bakar. ”(HR. Al Baihaqi)
2. Umar Ibnul Khattab

Ia berasal dari kabilah yang sama dengan Rasulullah SAW dan masih satu kakek yakni Ka’ab bin Luai. Umar masuk Islam setelah bertemu dengan adiknya Fatimah daan suami adiknya Said bin Zaid pada tahun keenam kenabian dan sebelum Umar telah ada 39 orang lelaki dan 26 wanita yang masuk Islam.Sebagai khalifah, Umar adalah seorang yang sangat memperhatikan kesejahteraan ummatnya, sampai setiap malam ia berkeliling khawatir masih ada yang belum terpenuhi kebutuhannya, serta kekuasaan Islam pun semakin meluas keluar jazirah Arab.
3. Utsman bin Affan

Sebuah Hadits yang menggambarkan pribadi Utsman : “Orang yang paling kasih sayang diantara ummatku adalah Abu Bakar, dan paling teguh dalam menjaga ajaran Allah adalah Umar, dan yang paling bersifat pemalu adalah Utsman. (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim, At Tirmidzi) Utsman adalah seorang yang sangat dermawan, dalam sebuah persiapan pasukan pernah Utsman yang membiayainya seorang diri. Setelah kaum muslimin hijrah, saat kesulitan air, Utsmanlah yang membeli sumur dari seorang Yahudi untuk kepentingan kaum muslimin.
4. Ali bin Abi Thalib

Beliau adalah pemuda pertama yang masuk Islam, ia yang menggantikan posisi Rasulullah di tempat tidurnya saat beliau hijrah, Ali yang dinikahkan oleh Rasulullah dengan putri kesayangannya Fatimah, Ali yang sangat sederhana kehidupannya.
5. Thalhah bin Ubaidillah

Beliau adalah sahabat nabi yang pada perang Uhud erkena lebih dari tujuh puluh tikaman atau panah serta jari tangannya putus. Namun Thalhah yang berperawakan kekar serta sangat kuat inilah yang melindungi Rasulullah disaat saat genting, beliau memapah Rasulullah yang tubuhnya telah berdarah menaiki bukit Uhud yang berada di ujung medan pertempuran saat kaum musyrikin pergi meninggalkan medan peperangan karena mengira Rasulullah telah wafat. Saat itu Thalhah berkata kepada Rasulullah, ”Aku tebus engkau ya Rasulullah dengan ayah dan ibuku.” Nabi tersenyum seraya berkata, ”Engkau adalah Thalhah kebajikan.” Sejak itu Beliau mendapat julukan Burung Elang hari Uhud.
6. Azzubair bin Awwam

Beliau adalah sahabat karib dari Thalhah. Beliau muslim pada usia lima belas tahun dan hjrah pada usia delapan belas tahun, dengan siksaan yang ia terima dari pamannya sendiri. Kepahlawanan Azzubair ibnul Awwam pertama terlihat dalam perang Badar saat ia berhadapan dengan Ubaidah bin Said Ibnul Ash. Azzubair ibnul Awwam berhasil menombak kedua matanya sehingga akhirnya ia tersungkur tak bergerak lagi, hal ini membuat pasukan Quraisy ketakutan. Rasulullah sangat mencintai Azzubair ibnul Awwam beliau pernah bersabda, ”Setiap nabi memiliki pengikut pendamping yang setia (hawari), dan hawariku adalah Azzubair ibnul Awwam.” Azzubair ibnul Awwam adalah suami Asma binti Abu Bakar yang mengantarkan makanan pada Rasul saat beliau hijrah bersama ayahnya.
7.  Abdurrahman bin Auf

Beliau adalah seorang pedagang yang sukses, namun saat berhijrah ia meninggalkan semua harta yang telah ia usahakan sekian lama. Namun saat telah di Madinahpun beliau kembali menjadi seorang yang kaya raya, dan saat beliau meninggal, wasiat beliau adalah agar setiap peserta perang Badar yang masih hidup mendapat empat ratus dinar, sedang yang masih hidup saat itu sekitar seratus orang, termasuk Ali dan Utsman. Beliaupun berwasiat agar sebagian hartanya diberikan kepada ummahatul muslimin, sehingga Aisyah berdoa: “Semoga Allah memberi minum kepadanya air dari mata air Salsabil di surga.”
8. Saad bin Abi Waqqash

Beliau adalah orang pertama yang terkena panah fisabilillah, seorang yang keislamannya sangat dikecam oleh ibunya, namun tetap tabah, dan kukuh pada keislamannya.
9. Said bin Zaid

Beliau adalah adik ipar Umar, adalah orang yang dididik oleh seorang ayah yang beroleh bihayah Islam tanpa melalui kitab atau nabi mereka seperti halnya Salman Al Farisi, dan Abu Dzar Al Ghifari. Banyak orang yang lemah berkumpul di rumah mereka untuk memperoleh ketenteraman dan keamanan, serta penghilang rasa lapar, karena Said adalah seorang sahabat yang dermawan dan murah tangan.

10. Abu Ubaidah Ibnul Jarrah
Beliau adalah orang yang akhirnya terpaksa membunuh ayahnya saat Badar, sehingga Allah menurunkan QS Al Mujadilah : 22. Begitupun dalam perang Uhud, Abu Ubaidahlah yang mencabut besi tajam yang menempel pada kedua rahang Rasulullah, dan dengan begitu beliau rela kehilangan giginya. Abu Ubaidah mendapat gelar dari Rasulullah sebagai pemegang amanat ummat, seperti dalam sabda beliau : “Tiap-tiap ummat ada orang pemegang amanat, dan pemegang amanat ummat ini adalah Abu Ubaidah Ibnul Jarrah.”





SEJARAH SINGKAT KHULAFAURRASYIDIN


Khulafaur Rasyidin adalah para kholifah yang arif bijaksana. Mereka adalah keempat sahabat yang terpilih menjadi pemimpin kaum muslim setelah Nab Muhammad Rasulullah saw. wafat. Keempat kholifah tersebut ialah:
     1.    Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.;
     2.    Umar bin Kaththab ra.;
     3.    Utsman bin Affan ra.; dan
    4.     Ali bin Abi Thalib ra.
Keempat kholifah itu selain berhasil melanjutkan perjuangan Rasulullah saw. menegakkan ajaran tauhid, juga sukses memperluas penyebaran dan mengharumkan nama Islam. Berikut ini kami uraikan sekelumit riwayat hidup dan jasa keempat kholifah tersebut.

A. Abu Bakar Ash-Shiddiq ra (11-13 H/632-634)

Nama aslinya adalah Abdul Ka’bah. Lalu Nabi Muhammad saw. mengganti namanya dengan Abdullah. Lengkapnya Abdullah bin Abi Quhafah at-Tamimi. Ia terlahir dari pasangan Usman (Abu Quhafah) bin Amir dan Ummu Khoir Salma binti Sakhr, yang berasal dari suku Taim, suku yang melahirkan tokoh-tokoh terhomat.

Sejak kecil ia terkenal sebagai anak yang baik. Perilakunya yang lemah-lembut, jujur, dan sabar, membuatnya disenangi masyarakat. Karena sifat-sifatnya yang mulia itulah sejak masa remajanya ia sudah bersahabat dengan Nabi Muhammad saw.
Ia dilahirkan dua tahun satu bulan setelah kelahiran Nabi Muhammad saw. kemudian terkenal dengan julukan Abu Bakar, sedangkan gelar Shiddiq diberikan oleh para sahabat, karena ia sangat membenarkan Rosulullah saw. dalam segala hal. Ialah yang menemani Nabi Muhammad saw. di gua Hira, dan yang pertama kali memeluk Islam dari kalangan orang tua terhormat. Tentang Abu Bakar ra., Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh orang yang paling dekat kepadaku persahabatan dan hartanya, ialah Abu Bakar. Andaikata aku boleh memilih ternan di antara umnatku, rnaka akan kupilih Abu Bakar. Tetapi kecintaan dan persaudaraan dalarn Islam cukup memadai. Tidak satu pun pintu dalarn rnasjid yang terbuka kecuali pintu Abu Bakar”. (HR. Bukhori) Sampai saat ini di masjid Madinah masih ada sebuah pintu yang disebut pintu Abu Bakar ra. Yakni pintu yang selalu beliau lalui semasa hidupnya jika masuk ke masjid melalui rumah beliau.

Todaklah mengherankan jika sewaktu Nabi saw sakit, ia dipercaya oleh para sahabat menjadi Imam sholat. Juga pantaslah apabila kaum muslimin kemudian memilihnya sebagai kholifah/pemimpin setelah Rosulullah saw. wafat.
Keagungan kepribadian Abu Bakar dapat disimak dari penggalan-penggalan pidatonya ketika dilantik menjadi kholifah, antara lain beliau katakan, “Saya bukan orang yang terbaik di antara kalian, tetapi saya akan memelihara amanah yang telah kalian serahkan kepada saya. Kalau saya mengikuti ajaran Allah SWT dan petunjuk Rasul-Nya, maka ikutilah saya. Sebaliknya jika saya menyimpang, luruskanlah (koreksilah) saya. Kebenaran adalah kejujuran, dan kebohongan adalah ketidakjujuran. Orang yang paling kuat dalam pandangan saya, adalah orang-orang yang lemah di antara kalian oleh sebab itu saya akan menjamin hak-hak mereka. Dan orang-orang yang paling lemah dalam pandangan saya, adalah orang-orang yang kuat di antara kalian, dan saya akan mengambil sebagian dari hak-hak mereka (zakatnya).”

Program pertama yang dicanangkan Abu Bakar setelah ia menjadi kholifah, adalah meredam pemberontakan, memerangi orang-orang yang membangkang tidak mau membayar zakat, orang-orang murtad yang saat itu terjadi di mana-mana dan menimbulkan kekacauan. Sepeninggal Muhammad Rosulullah saw., memang banyak umat Islam yang kembali memeluk agamanya semula. Mereka merasa berhak berbuat sekehendak hati. Bahkan lebih tragis lagi muncul orang-orang yang mengaku nabi, antara lain Musallamah Al-Kadzdzab, Tulaiha Al-Asadi, dan Al Aswad Al Ansi.

Untuk meluruskan akidah orang-orang murtad tersebut, Abu Bakar mengirim sebelas pasukan perang ke sebelas daerah tujuan, di antaranya pasukan Kholid b’ Walid ditugaskan menundukan Thulaiha Al Asadi, Pasukan Amer bin Ash ditugaskan di Qudho’ah, Suwaid bin Muqrim ditugaskan ke Yaman, dan Kholid bin Said ditugaskan Syam.
Program Abu Bakar selanjutnya, memproyekkan pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur-an. Progran ini dicanangkan atas usulan Umar bin Khoththob sedangkan pelaksanaannya di percayakan kepada Zaid b’ Tsabit.

Pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur-an itu dilakukan dengan pertimbangan:
1.        Banyak sahabat yang hafal Al Qur-an gugur dalsm perang penumpasan orang-orang murtad;
2.        Ayat-ayat Al Qur-an yang ditulis pada kulit-kulit kurma, batu-batu dan kayu-kayu sudah banyak yang rusak sehingga perlu dilakukan usaha penyelamatan;
3.        Penulisan ayat-ayat Al Qur-an dan membukukannya ini bertujuan agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam sepanjang zaman.
Semasa pemerintahannya, Abu Bakar juga berhasil memperluas daerah dakwah Islamiyah, antara lain ke Irak yang ketika itu termasuk wilayah jajahan Kerajaan Persia, dan ke Syam yang di bawah jajahan Romawi.
Setelah memerintah selama dua tahun, Abu Bakar berpulang ke Rahmatullah pada tanggal 23 Jumadil Akhir 13H dalam usia 63 tahun dan dimakamkan dekat makam Rasulullah saw. Beliau dikenal oleh para
sahabat sebagai kholifah yang sangat taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya serta berbudi luhur.

B. Umar bin Khatthab (13-23 H/634-644 M) 

Ia lebih muda tiga belas tahun dari Nabi Muhammad saw. Sejak kedl ia sudah terkenal cerdas dan pemberani. Tidak pernah takut menyatakan kebenaran di hadapan siapapun. Tidaklah mengherankan jika setelah Umar memeluk Islam, barisan kaum muslimin ditakuti oleh orang kafir Quraisy. Ia yang sebelum memeluk Islam paling berani menentang Islam, setelah memeluk Islam paling berani menghadapi musuh-musuh Islam. Kemudian terkenalah Umar sebagai “Singa Padang Pasir” yang sangat disegani.

Umar memiliki kepribadian yang sangat kuat, dan tegas memperjuangkan kebenaran. Oleh karena itu masyarakat menggelarinya Al Faruq, artinya yang dengan tegas membedakan yang benar dan yang salah. Sedemikian gigih Umar dalam menegakkan syari’at Islam, sehingga Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sejak Islamnya Umar kami merasa mulia.” (H.R. Bukhori)

Mengenai kualitas keimanannya, diungkapkan dalam sebuah hadits. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, “Ketika sedang tidur, aku bermimpi melihat orang-orang yang memakai gamis. Ada yang gamisnya menutupi dada dan ada pula yang kurang dari itu. Lalu diperlihatkan kepadaku Umar bin Khoththob mengenakan gamis yang panjang sehingga ia berjalan dengan menyeretnya.” Seseorang bertanya, “Ya Rosulullah, apakah takwilnya?” Nabi saw. menerangkan, “Kualitas keimanannya.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri ra.)

Dalam pidato pelantikannya, Umar menyampaikan, antara lain: “Saya adalah seorang pengikut Sunnah Rasul, bukan seorang yang berbuat bid’ah. Ketahuilah, bahwa kalian berhak menuntut saya tentang tiga hal selain Kitab Allah dan Sunnah Nabi, yakni:
1.        Mengikuti apa yang telah dilakukan oleh orang sebelum saya dalam masalah yang telah kalian sepakati dan telah kalian tradisikan;
2.        Membuat kebiasaan baru yang baik bagi ahli kebajik dalam masalah yang belum kalian jadikan kebiasa dan
3.        Mencegah saya bertindak atas kalian kecuali dalam hal hal yang kalian sendiri penyebabnya.
Pada masa pemerintahan Khalifah Umar, wilayah Islam semakin meluas sampai ke Mesir, Irak, Syam, dan negeri-negeri Persia lainnya. Umarlah yang pertama kali membentuk badan kehakiman dan menyempurnakan pemerintahan. Juga meneruskan usaha Abu Bakar dalam membukukan Al Qur-an.
Kholifah Umar wafat pada usia 63 tahun setelah memerintah selama sepuluh tahun enam bulan. Ia wafat oleh tikaman pedang Abu Lu’lu’ah, seorang budak milik Al-Mughiroh bin Syu’bah saat sholat subuh. Ia diimakamkan di rumah ‘Aisyah, dekat makam Abu Bakar. Ia dikenang oleh umat Islam sebagai pahlawan yang sangat sederhana, sportif, dan menyayangi rakyat kecil. Kata katanya yang sangat terkenal, “Siapa yang melihat pada diriku membelok, maka hendaklah ia meluruskannya.”

Jasa-jasa Umar sewaktu menjadi Kholifah, antara lain :
1.        Penetapan tahun Hijriyah sebagai tahun resmi;
2.        Bea cukai sebagai pendapatan negara;
3.        Tunjangan sosial bagi orang-orang miskin di kalangan Yahudi dan Kristen;
4.        Pembangunan kota-kota dan saluran air untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya;
5.        Pemberian gaji bagi imam dan muazin;
6.        Penghapusan perbudakan;
7.        Pembangunan sekolah-sekolah;
8.        Kodifikasi Al-Quran;
9.        Tradisi sholat tarawih berjamaah;
C. Utsman bin Affan ra. (23-35 H/644-656 M)

Ia seorang saudagar kaya-raya, dan salah seorang penulis wahyu yang terkenal. Usianya lima tahun lebih muda dari Nabi Muhammad saw. Sejak muda Utsman dikenal sebagai seorang pendiam, dan memiliki budi pekerti yang terpuji. lalah yang membeli sumur Roumah untuk dijadikan sumur umum. Sedemikian banyak amal kebajikannya, sehingga masyarakat menggelarinya “Ghoniyyun Syakir” (orang kaya yang banyak bersyukur kepada Allah SWT)

Abdurrohman bin Samuroh ra. mengungkapkan, Utsman bin Affan datang menemui Rosulullah saw. dengan membawa uang sebanyak seribu dinar yang dibungkus pakaiannya. Kala itu beliau sedang mempersiapkan u’sroh (Pasukan dalam Perang Tabuk). Usai menerima sumbangan dari Ustman bin Affan ra. untuk jihad fisabilillah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada yang merugikan ibnu Affan atas apa yang dilakukannya setelah hari ini.” Beliau mengulangi ucapan tersebut beberapa kali. (HR. Ahmad, dan Tirmidzi)

Sekalipun kaya-raya, Utsman tidak pernah menjaga jarak dengan masyarakat kelas bawah, bahkan ia tidak segan-segann untuk turut serta berperang. Karena kebaikannya itulah, ia dinikahkan dengan putri Nabi bernama Ruqoyyah. Setelah Ruqoiyah meninggal dunia, ia dikawinkan dengan putri Nabi lagi bernama Ummu Kultsum. Oleh sebab itu masyarakat menggelarinya “Dzun Nurain” (yang mempunyai dua cahaya)

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Khalifah Utsman ra., adalah mengganti gubernur-gubernur negara taklukan Islam yang ingin memisahkan diri setelah Umar wafat. Kemudian Ia memperbanyak naskah Al Qur-an yan sudah dibukukan menjadi tujuh eksemplar yang antara lain dikirim ke Syam, Yaman, Bahrain, Basroh, dan Kufah.
Utsman wafat pada usia 82 tahun, setelah memerintah selama 12 tahun. Ia menemui ajal saat membaca Al Quran oleh tikaman pedang Humron bin Sudan. Jasa Utsman terbesar adalah memelihara Al Qur-an sebagaimana yang tersebar sekarang ini.

D. Ali bin Abu Tholib ra. (35-40 H/656-661 M)

Ia adalah putra Abu Tholib, paman Nabi Muhammad saw. Sebagai sepupu yang usianya 32 tahun lebih muda, memungkinkan Ali diasuh langsung oleh Nabi Muhammad saw. Tidaklah megherankan jika dari golongan anak-anak yang pertama memeluk Islam adalah Ali. Pantaslah jika pengetahuan Ali tentang Islam sangat luas, dan sangat teguh memegang ajaran Islam.

Sejak masa pemerintahan Khalifah Ali inilah, Islam mulai mengalami kemunduran. Bermula dari banyaknya pihak yang menuntut dendam atas terbunuhnya Utsman bin Affan ra., terutama dari golongan Bani Umaiyyah dari kelompok ‘Aisyah ra., janda Nabi Muhammad saw. Suasana tersebut semakin memanas dengan adanya kebijaksanaan Khalifah Ali mengganti sebagian besar pejabat pemerintah yang telah diangkat oleh Utsman.
Setelah usaha menenangkan banyak golongan yang menuntut balas atas kematian Utsman dengan jalan damai tidak berhasil, maka ditempuhlah dengan peperangan. Pertama terjadilah Perang Waq’atul Jamali (penamaan tersebut karena ‘Aisyah bersama pasukannya mengendarai unta) atau peperangan unta. Kedua, Perang Shiffin atau peperangan unta antara pasukan Khalifah Ali dan pasukan ‘Aisyah. Perang saudara ini terjadi pada tahun 36 H/657 M, akibat hasutan Abdullah bin Saba. Perang ini dimenangkan oleh pasukan Ali. Setelah diberi penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya, ‘Aisyah dikembalikan



PROSES PENGHARAMAN KHAMR

A. Pengertian Khamr
Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata Khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal fikiran dari mengetahui keadaan yang benar.
Dalam hadits shahih Muslim meriwayatkan : Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]

Dan juga dalam hadits shahih Bukhari meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]

Sungguh tepat sekali apa yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin Khaththab tentang yang dimaksud dengan khamr ini. Yaitu : Apa-apa yang dapat menutup / menghilangkan akal atau merusak akal. Dengan demikian bahan-bahan yang bisa merusak akal baik padat maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang namanya : alcohol, ganja, morfin, heroin dan pil-pil semacam pil rohypnol, magadon, dumoli, sedatin juga termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau merusak akal. Bahkan baru-baru ini ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat "menutup akal" yang akan menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang normal. Dengan demikian, maka semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu adalah haram.

B. Proses Diharamkannya Khamr
Dalam Islam, Kitab Al-Qur'an sebanyak 30 juz, sudah dahulu tertulis lengkap di Lauh Mahfuz. Sedangkan turunnya ke Bumi atau diwahyukan kepada Nabi Muhammad adalah secara bertahap dan berangsur-angsur sesuai dengan konteks kejadian. Misalnya proses pengharaman khamr, meski di Lauh Mahfuz sudah ada ayat yang menyebutkan pengharaman Khamr seperti ayat 91 dari surat Al-Maidah, tetapi ayat yang turun ( diwahyukan ) tentang pengharaman khamr beangsur-angsur, seperti berikut : Ayat-ayat yang turun berkenaan dengan proses pengharaman khamr yaitu :
1. Surat An-Nahl : 67                                                   
Artinya : “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”
Dalam ayat ini Allah SWT hanya baru memberi signal bahwa Allah telah memberi karunia kepada manusia berupa dua jenis pohon, yaitu kurma dan anggur. Dari kedua pohon tersebut akan bisa menghasilkan :
1) Minuman keras yang memabukkan dan dapat menghilangkan akal.
2) Rizki yang baik yang bermanfaat buat kehidupan manusia.
Dari sini belum ada hukum mengharamkan khamr, hanya signal bahwa dari tumbuhan anggur, bisa dijadikan bahan untuk mabuk, tapi bisa juga dijadikan bahan yang bermanfaat.

2. Surat Baqarah : 219
Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : “ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, maka turunlah ayat Q.S Al-Baqarah : 219, Mereka berkata: “ Tidak diharamkan kepada kita, minum arak hanyalah dosa besar”, mereka pun terus minum arak.
Disini mulai mengarah kepada Khamr, bahwa khamr itu ada manfaatnya ( kalau diminum ) tetapi kerugiannya lebih besar. Dari ayat ini Allah baru menunjukkan Kerugiannya.

3. Surat an-Nisaa' : 43
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah). Maka turunlah ayat Q.S An-Nisaa : 43 sebagai larangan sholat dalam keadaan mabuk.
Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang, tetapi hanya pada saat mau melakukan Sholat. Jadi sudah mulai ada pelarangan, tetapi masih dalam uji coba atau temporary.

4. Surat Al –Maidah : 90
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang dan menyatakan meminum Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga menyatakan dengan menjauhi khmar akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
5. Surat Al –Maidah : 91
Artinya :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka. Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan syetan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Jadi ayat-ayat proses pengharaman Khamr tetap saja tercantum utuh, tidak ada yang dihilangkan baik di Al-Qur’an maupun di Lauh Mahfuz sampai sekarang.
Kenapa ayat-ayat proses pengharaman Khamr masih saja dicantumkan..? kenapa 4 ayat sebelumnya dihapus saja dan hanya menyisakan 1 ayat yaitu di Surat Al-maidah:91..?
Hal ini disamping menjaga keutuhan Al-Qur’an, juga dalam memberikan tuntunan kepada Da’i atau juru dakwah, apabila berdakwah dalam dalam masyarakat yang hoby khamr, jangan langsung dikasih ayat al Maidah 91, tetapi gunakan tahapan sesuai dengan pentahapan Al-Qur’an. Jadi bagi masyarakat pemabuk, seakan-akan ayat yang diterima itu bertahap, padahal Al-Qur’an sudah ada secara utuh ayat yang mengharamkan khmar.
Jadi Al-Qur’an di Lauh Mahfuz sudah ada ayat Al-Maidah : 91, tetapi turunnya saja yang paling belakang, demi adanya pembelajaran. Begitulah Islam melarang orang dari meminum khamr karena bertujuan untuk memberikan pendirian yang kuat baik dari segi fisik maupun dari segi mental, sebab khamr bisa merusak akal fikiran dan apabila akal sudah rusak maka ia akan menjadi puncak terjadinya kejahatan baik pada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya.
Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.”
Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda: “Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).


C. Hakikat Diharamkannya Khamr
Selain khamr bisa menutup dan menghilang akal, khamr juga berpengaruh terhadap banyak hal, seperti :
1. Khamr merusak kesehatan.
Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam Haditsnya yang bermaksud : Bahwasanya khamr itu bukan obat tetapi adalah sebagai pembawa penyakit. Mengikut kajian ilmiah bahwa khamr menjadi sebab datangnya bermacam-macam penyakit seperti sakit perut, hilang selera makan, perjalanan darah tidak teratur, sakit paru-paru, lemah syahwat, sesak nafas, kecacatan pada kandungan, mandul dan sebagainya.
2.Khamr adalah puncak kejahatan
Ada suatu hikayat yang bisa menjadi ibrah bagi kita, yakni : “Dahulu ada seorang raja Bani Isra’il menangkap seorang, lalu orang itu disuruh memilih, minum khamr, atau membunuh anak, atau berzina, atau makan daging babi, atau di bunuh. Maka dia memilih minum khamr, kemudian setelah dia mabuk maka tanpa disuruh semua perbuatan itu ia lakukan.

3. Khamr menyebabkan permusuhan
Ini dijelaskan oleh Allah dalam firmanNya Surat Al –Maidah : 91 :
Yang artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu
Apabila seorang itu mabuk maka akalnya tidak dapat menghalang dirinya dari mengeluarkan kata-kata atau perbuatan yang menyakiti orang lain. Sehingga bisa terjadi pergaduhan, permusuhan, dan pembunuhan.
4. Menghabiskan harta.
Jika seorang itu asyik minum khamr yang menjadi puncak kejahatan maka sudah tentu dia melakukan kejahatan-kejahatan yang lain seperti berjudi, berpoya-poya, pergi ke tempat-tempat maksiat dengan menghabiskan uang dan harta.
Jadi oleh karena begitu hebatnya bahaya daripada minuman khamr itu maka memang tepat sekali Islam mengharamkan arak/khamr serta menetapkan hukuman yang berat kepada peminum-peminum khamr itu.
D. Hukuman Bagi Peminum Khamr
Semua ulama fiqih sependapat bahwa hukuman bagi orang yang peminum khamar ialah dicambuk/disebat. Cuma mereka berbeda pendapat tentang kadarnya. Ada yang mengatakan bahawa hukumannya ialah sebanyak delapan puluh kali cambuk menurut pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan satu riwayat daripada Imam Ahmad.
Tetapi Imam Syafie dan satu pendapat daripada Imam Ahmad mengatakan hukuman bagi kesalahan tersebut ialah sebanyak empat puluh kali cambuk. Walaupun demikian, bisa juga perkara itu dikenakan cambuk sebanyak delapan puluh kali jika pada pendapat pemerintah perkara itu patut dicambuk sebanyak itu. Jadi hukuman hadnya ialah empat puluh kali, manakala yang selebihnya adalah sebagai hukuman ta’zir.
Diriwayatkan dari Husain bin al-Munzir bahwa ketika Sayyidina Ali ditugaskan oleh Sayyidina Utsman untuk menghukum cambuk al-Walid bin Uqbah, beliau berkata :
Rasulullah SAW telah menghukum sebanyak 40 kali cambuk, begitu juga Sayyidina Abu Bakar tetapi Sayyidina Umar menghukum sebanyak delapan puluh kali semuanya adalah sunnah, yang ini aku lebih sukai. (H.R Muslim )
Ibnu Abbas r.a berkata : Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “ Siapa yang minum Khamr seteguk, maka Allah SWT tidak menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum Khamr segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT memberinya minum dari Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah Nahrul Khabaal itu?, jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka. ( H.R Atthabarani ).
Dari Jabir r.a katanya :
“Seorang laki-laki dari Jaisyah, sebuah negeri di wilayah Yaman, datang kepada Nabi SAW. lalu dia bertanya tentang jenis minuman yang dibuat orang dinegerinya yang disebut “mizr” terbuat dari jagung. Tanya Nabi SAW “apakah minuman itu memabukkan?” jawabnya, “ ya,memabukkan” sabda Nabi SAW., “setiap minum yang memabukkan haram”. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa jalla telah menjanjikan bagi orang yang meminum minuman memabukkan akan diberi-Nya (kelak di akhirat) sejenis minuman terbuat dari “thinatil khabal”. Lalu para sahabat bertanya.”Ya Rasululah! Apa itu thinatil khabal?” jawab beliau, “ keringat penduduk neraka”.( Shahih Muslim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar