1. Abu Bakar bin
Abi Qahafah (As siddiq)
Beliau seorang Quraisy dari kabilah yang sama dengan Rasulullah, hanya berbeda
keluarga. Bila Abu Bakar berasal dari keluarga Tamimi, maka Rasulullah berasal
dari keluarga Hasyimi. Keutamaannya, Abu Bakar adalah seorangpedagang
yang selalu menjaga kehormatan diri. Ia seorang yang kaya, pengaruhnya besar
serta memiliki akhlaq yang mulia. Sebelum datangnya Islam, beliau adalah
sahabat Rasulullah yang memiliki karakter yang mirip dengan Rasulullah. Belum
pernah ada orang yang menyaksikan Abu Bakar minum arak atau pun menyembah
berhala. Dia tidak pernah berdusta. Begitu banyak kemiripan antara beliau
dengan Rasulullah sehingga tak heran kemudian beliau menjadi khalifah pertama
setelah Rasulullah wafat. Rasulullah selalu mengutamakan Abu Bakar ketimbang
para sahabatnya yang lain sehingga tampak menojol di tengah tengah orang lain.
“Jika ditimbang keimanan Abu Bakar dengan keimanan seluruh ummat niscaya akan
lebih berat keimanan Abu Bakar. ”(HR. Al Baihaqi)
2. Umar Ibnul Khattab
Ia berasal dari kabilah yang sama dengan Rasulullah SAW dan masih satu kakek
yakni Ka’ab bin Luai. Umar masuk Islam setelah bertemu dengan adiknya Fatimah
daan suami adiknya Said bin Zaid pada tahun keenam kenabian dan sebelum Umar
telah ada 39 orang lelaki dan 26 wanita yang masuk Islam.Sebagai khalifah, Umar
adalah seorang yang sangat memperhatikan kesejahteraan ummatnya, sampai setiap
malam ia berkeliling khawatir masih ada yang belum terpenuhi kebutuhannya,
serta kekuasaan Islam pun semakin meluas keluar jazirah Arab.
3. Utsman bin Affan
Sebuah Hadits yang menggambarkan pribadi Utsman : “Orang yang paling kasih
sayang diantara ummatku adalah Abu Bakar, dan paling teguh dalam menjaga ajaran
Allah adalah Umar, dan yang paling bersifat pemalu adalah Utsman. (HR Ahmad,
Ibnu Majah, Al Hakim, At Tirmidzi) Utsman adalah seorang yang sangat dermawan,
dalam sebuah persiapan pasukan pernah Utsman yang membiayainya seorang diri.
Setelah kaum muslimin hijrah, saat kesulitan air, Utsmanlah yang membeli sumur
dari seorang Yahudi untuk kepentingan kaum muslimin.
4. Ali bin Abi Thalib
Beliau adalah pemuda pertama yang masuk Islam, ia yang menggantikan posisi
Rasulullah di tempat tidurnya saat beliau hijrah, Ali yang dinikahkan oleh Rasulullah dengan putri kesayangannya Fatimah, Ali yang sangat sederhana kehidupannya.
5. Thalhah bin Ubaidillah
Beliau adalah sahabat nabi yang pada perang Uhud erkena lebih dari tujuh puluh
tikaman atau panah serta jari tangannya putus. Namun Thalhah yang berperawakan
kekar serta sangat kuat inilah yang melindungi Rasulullah disaat saat genting,
beliau memapah Rasulullah yang tubuhnya telah berdarah menaiki bukit Uhud yang
berada di ujung medan pertempuran saat kaum musyrikin pergi meninggalkan medan
peperangan karena mengira Rasulullah telah wafat. Saat itu Thalhah berkata kepada
Rasulullah, ”Aku tebus engkau ya Rasulullah dengan ayah dan ibuku.” Nabi
tersenyum seraya berkata, ”Engkau adalah Thalhah kebajikan.” Sejak itu Beliau
mendapat julukan Burung Elang hari Uhud.
6. Azzubair bin Awwam
Beliau adalah sahabat karib dari Thalhah. Beliau muslim pada usia lima belas
tahun dan hjrah pada usia delapan belas tahun, dengan siksaan yang ia terima
dari pamannya sendiri. Kepahlawanan Azzubair ibnul Awwam pertama terlihat dalam
perang Badar saat ia berhadapan dengan Ubaidah bin Said Ibnul Ash. Azzubair
ibnul Awwam berhasil menombak kedua matanya sehingga akhirnya ia tersungkur tak
bergerak lagi, hal ini membuat pasukan Quraisy ketakutan. Rasulullah sangat
mencintai Azzubair ibnul Awwam beliau pernah bersabda, ”Setiap nabi memiliki
pengikut pendamping yang setia (hawari), dan hawariku adalah Azzubair ibnul
Awwam.” Azzubair ibnul Awwam adalah suami Asma binti Abu Bakar yang
mengantarkan makanan pada Rasul saat beliau hijrah bersama ayahnya.
7. Abdurrahman bin Auf
Beliau adalah seorang pedagang yang sukses, namun saat berhijrah ia
meninggalkan semua harta yang telah ia usahakan sekian lama. Namun saat telah
di Madinahpun beliau kembali menjadi seorang yang kaya raya, dan saat beliau
meninggal, wasiat beliau adalah agar setiap peserta perang Badar yang masih
hidup mendapat empat ratus dinar, sedang yang masih hidup saat itu sekitar
seratus orang, termasuk Ali dan Utsman. Beliaupun berwasiat agar sebagian
hartanya diberikan kepada ummahatul muslimin, sehingga Aisyah berdoa: “Semoga
Allah memberi minum kepadanya air dari mata air Salsabil di surga.”
8. Saad bin Abi Waqqash
Beliau adalah orang pertama yang terkena panah fisabilillah, seorang yang
keislamannya sangat dikecam oleh ibunya, namun tetap tabah, dan kukuh pada
keislamannya.
9. Said bin Zaid
Beliau adalah adik ipar Umar, adalah orang yang dididik oleh seorang ayah yang
beroleh bihayah Islam tanpa melalui kitab atau nabi mereka seperti halnya
Salman Al Farisi, dan Abu Dzar Al Ghifari. Banyak orang yang lemah berkumpul di
rumah mereka untuk memperoleh ketenteraman dan keamanan, serta penghilang rasa
lapar, karena Said adalah seorang sahabat yang dermawan dan murah tangan.
10. Abu Ubaidah Ibnul Jarrah
Beliau adalah orang yang akhirnya terpaksa membunuh ayahnya saat Badar,
sehingga Allah menurunkan QS Al Mujadilah : 22. Begitupun dalam perang Uhud,
Abu Ubaidahlah yang mencabut besi tajam yang menempel pada kedua rahang
Rasulullah, dan dengan begitu beliau rela kehilangan giginya. Abu Ubaidah
mendapat gelar dari Rasulullah sebagai pemegang amanat ummat, seperti dalam
sabda beliau : “Tiap-tiap ummat ada orang pemegang amanat, dan pemegang amanat
ummat ini adalah Abu Ubaidah Ibnul Jarrah.”
SEJARAH SINGKAT KHULAFAURRASYIDIN
Khulafaur Rasyidin adalah para
kholifah yang arif bijaksana. Mereka adalah keempat sahabat yang terpilih
menjadi pemimpin kaum muslim setelah Nab Muhammad Rasulullah saw. wafat.
Keempat kholifah tersebut ialah:
1. Abu Bakar
Ash-Shiddiq ra.;
2. Umar bin
Kaththab ra.;
3. Utsman bin Affan
ra.; dan
4. Ali bin Abi
Thalib ra.
Keempat kholifah itu selain
berhasil melanjutkan perjuangan Rasulullah saw. menegakkan ajaran tauhid, juga
sukses memperluas penyebaran dan mengharumkan nama Islam. Berikut ini kami
uraikan sekelumit riwayat hidup dan jasa keempat kholifah tersebut.
Nama aslinya adalah Abdul Ka’bah.
Lalu Nabi Muhammad saw. mengganti namanya dengan Abdullah. Lengkapnya Abdullah
bin Abi Quhafah at-Tamimi. Ia terlahir dari pasangan Usman (Abu Quhafah) bin
Amir dan Ummu Khoir Salma binti Sakhr, yang berasal dari suku Taim, suku yang
melahirkan tokoh-tokoh terhomat.
Sejak kecil ia terkenal sebagai
anak yang baik. Perilakunya yang lemah-lembut, jujur, dan sabar, membuatnya
disenangi masyarakat. Karena sifat-sifatnya yang mulia itulah sejak masa
remajanya ia sudah bersahabat dengan Nabi Muhammad saw.
Ia dilahirkan dua tahun satu bulan
setelah kelahiran Nabi Muhammad saw. kemudian terkenal dengan julukan Abu
Bakar, sedangkan gelar Shiddiq diberikan oleh para sahabat, karena ia sangat
membenarkan Rosulullah saw. dalam segala hal. Ialah yang menemani Nabi Muhammad
saw. di gua Hira, dan yang pertama kali memeluk Islam dari kalangan orang tua
terhormat. Tentang Abu Bakar ra., Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh orang yang
paling dekat kepadaku persahabatan dan hartanya, ialah Abu Bakar. Andaikata aku
boleh memilih ternan di antara umnatku, rnaka akan kupilih Abu Bakar. Tetapi
kecintaan dan persaudaraan dalarn Islam cukup memadai. Tidak satu pun pintu
dalarn rnasjid yang terbuka kecuali pintu Abu Bakar”. (HR. Bukhori) Sampai saat
ini di masjid Madinah masih ada sebuah pintu yang disebut pintu Abu Bakar ra.
Yakni pintu yang selalu beliau lalui semasa hidupnya jika masuk ke masjid
melalui rumah beliau.
Todaklah mengherankan jika sewaktu
Nabi saw sakit, ia dipercaya oleh para sahabat menjadi Imam sholat. Juga
pantaslah apabila kaum muslimin kemudian memilihnya sebagai kholifah/pemimpin
setelah Rosulullah saw. wafat.
Keagungan kepribadian Abu Bakar
dapat disimak dari penggalan-penggalan pidatonya ketika dilantik menjadi
kholifah, antara lain beliau katakan, “Saya bukan orang yang terbaik di antara
kalian, tetapi saya akan memelihara amanah yang telah kalian serahkan kepada
saya. Kalau saya mengikuti ajaran Allah SWT dan petunjuk Rasul-Nya, maka
ikutilah saya. Sebaliknya jika saya menyimpang, luruskanlah (koreksilah) saya.
Kebenaran adalah kejujuran, dan kebohongan adalah ketidakjujuran. Orang yang
paling kuat dalam pandangan saya, adalah orang-orang yang lemah di antara
kalian oleh sebab itu saya akan menjamin hak-hak mereka. Dan orang-orang yang
paling lemah dalam pandangan saya, adalah orang-orang yang kuat di antara
kalian, dan saya akan mengambil sebagian dari hak-hak mereka (zakatnya).”
Program pertama yang dicanangkan
Abu Bakar setelah ia menjadi kholifah, adalah meredam pemberontakan, memerangi
orang-orang yang membangkang tidak mau membayar zakat, orang-orang murtad yang
saat itu terjadi di mana-mana dan menimbulkan kekacauan. Sepeninggal Muhammad
Rosulullah saw., memang banyak umat Islam yang kembali memeluk agamanya semula.
Mereka merasa berhak berbuat sekehendak hati. Bahkan lebih tragis lagi muncul
orang-orang yang mengaku nabi, antara lain Musallamah Al-Kadzdzab, Tulaiha
Al-Asadi, dan Al Aswad Al Ansi.
Untuk meluruskan akidah orang-orang
murtad tersebut, Abu Bakar mengirim sebelas pasukan perang ke sebelas daerah
tujuan, di antaranya pasukan Kholid b’ Walid ditugaskan menundukan Thulaiha Al
Asadi, Pasukan Amer bin Ash ditugaskan di Qudho’ah, Suwaid bin Muqrim
ditugaskan ke Yaman, dan Kholid bin Said ditugaskan Syam.
Program Abu Bakar selanjutnya,
memproyekkan pengumpulan dan penulisan ayat-ayat Al Qur-an. Progran ini
dicanangkan atas usulan Umar bin Khoththob sedangkan pelaksanaannya di
percayakan kepada Zaid b’ Tsabit.
Pengumpulan dan penulisan ayat-ayat
Al Qur-an itu dilakukan dengan pertimbangan:
1. Banyak sahabat yang hafal Al Qur-an
gugur dalsm perang penumpasan orang-orang murtad;
2. Ayat-ayat Al Qur-an yang ditulis pada
kulit-kulit kurma, batu-batu dan kayu-kayu sudah banyak yang rusak sehingga
perlu dilakukan usaha penyelamatan;
3. Penulisan ayat-ayat Al Qur-an dan
membukukannya ini bertujuan agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam
sepanjang zaman.
Semasa pemerintahannya, Abu Bakar
juga berhasil memperluas daerah dakwah Islamiyah, antara lain ke Irak yang
ketika itu termasuk wilayah jajahan Kerajaan Persia, dan ke Syam yang di bawah
jajahan Romawi.
Setelah memerintah selama dua
tahun, Abu Bakar berpulang ke Rahmatullah pada tanggal 23 Jumadil Akhir 13H
dalam usia 63 tahun dan dimakamkan dekat makam Rasulullah saw. Beliau dikenal
oleh para
sahabat sebagai kholifah yang
sangat taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya serta berbudi luhur.
B. Umar bin Khatthab (13-23
H/634-644 M)
Ia lebih muda tiga belas tahun dari
Nabi Muhammad saw. Sejak kedl ia sudah terkenal cerdas dan pemberani. Tidak
pernah takut menyatakan kebenaran di hadapan siapapun. Tidaklah mengherankan
jika setelah Umar memeluk Islam, barisan kaum muslimin ditakuti oleh orang
kafir Quraisy. Ia yang sebelum memeluk Islam paling berani menentang Islam,
setelah memeluk Islam paling berani menghadapi musuh-musuh Islam. Kemudian
terkenalah Umar sebagai “Singa Padang Pasir” yang sangat disegani.
Umar memiliki kepribadian yang
sangat kuat, dan tegas memperjuangkan kebenaran. Oleh karena itu masyarakat
menggelarinya Al Faruq, artinya yang dengan tegas membedakan yang benar dan
yang salah. Sedemikian gigih Umar dalam menegakkan syari’at Islam, sehingga
Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sejak Islamnya Umar kami merasa mulia.” (H.R.
Bukhori)
Mengenai kualitas keimanannya,
diungkapkan dalam sebuah hadits. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, “Ketika
sedang tidur, aku bermimpi melihat orang-orang yang memakai gamis. Ada yang
gamisnya menutupi dada dan ada pula yang kurang dari itu. Lalu diperlihatkan
kepadaku Umar bin Khoththob mengenakan gamis yang panjang sehingga ia berjalan
dengan menyeretnya.” Seseorang bertanya, “Ya Rosulullah, apakah takwilnya?”
Nabi saw. menerangkan, “Kualitas keimanannya.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu
Sa’id Al Khudri ra.)
Dalam pidato pelantikannya, Umar
menyampaikan, antara lain: “Saya adalah seorang pengikut Sunnah Rasul, bukan
seorang yang berbuat bid’ah. Ketahuilah, bahwa kalian berhak menuntut saya
tentang tiga hal selain Kitab Allah dan Sunnah Nabi, yakni:
1. Mengikuti apa yang telah dilakukan
oleh orang sebelum saya dalam masalah yang telah kalian sepakati dan telah
kalian tradisikan;
2. Membuat kebiasaan baru yang baik bagi
ahli kebajik dalam masalah yang belum kalian jadikan kebiasa dan
3. Mencegah saya bertindak atas kalian
kecuali dalam hal hal yang kalian sendiri penyebabnya.
Pada masa pemerintahan Khalifah
Umar, wilayah Islam semakin meluas sampai ke Mesir, Irak, Syam, dan
negeri-negeri Persia lainnya. Umarlah yang pertama kali membentuk badan
kehakiman dan menyempurnakan pemerintahan. Juga meneruskan usaha Abu Bakar
dalam membukukan Al Qur-an.
Kholifah Umar wafat pada usia 63
tahun setelah memerintah selama sepuluh tahun enam bulan. Ia wafat oleh tikaman
pedang Abu Lu’lu’ah, seorang budak milik Al-Mughiroh bin Syu’bah saat sholat
subuh. Ia diimakamkan di rumah ‘Aisyah, dekat makam Abu Bakar. Ia dikenang oleh
umat Islam sebagai pahlawan yang sangat sederhana, sportif, dan menyayangi
rakyat kecil. Kata katanya yang sangat terkenal, “Siapa yang melihat pada
diriku membelok, maka hendaklah ia meluruskannya.”
Jasa-jasa Umar sewaktu menjadi
Kholifah, antara lain :
1. Penetapan tahun Hijriyah sebagai tahun
resmi;
2. Bea cukai sebagai pendapatan negara;
3. Tunjangan sosial bagi orang-orang
miskin di kalangan Yahudi dan Kristen;
4. Pembangunan kota-kota dan saluran air
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya;
5. Pemberian gaji bagi imam dan muazin;
6. Penghapusan perbudakan;
7. Pembangunan sekolah-sekolah;
8. Kodifikasi Al-Quran;
9. Tradisi sholat tarawih berjamaah;
C. Utsman bin Affan ra. (23-35
H/644-656 M)
Ia seorang saudagar kaya-raya, dan
salah seorang penulis wahyu yang terkenal. Usianya lima tahun lebih muda dari
Nabi Muhammad saw. Sejak muda Utsman dikenal sebagai seorang pendiam, dan
memiliki budi pekerti yang terpuji. lalah yang membeli sumur Roumah untuk
dijadikan sumur umum. Sedemikian banyak amal kebajikannya, sehingga masyarakat
menggelarinya “Ghoniyyun Syakir” (orang kaya yang banyak bersyukur kepada Allah
SWT)
Abdurrohman bin Samuroh ra.
mengungkapkan, Utsman bin Affan datang menemui Rosulullah saw. dengan membawa
uang sebanyak seribu dinar yang dibungkus pakaiannya. Kala itu beliau sedang
mempersiapkan u’sroh (Pasukan dalam Perang Tabuk). Usai menerima sumbangan dari
Ustman bin Affan ra. untuk jihad fisabilillah, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak
ada yang merugikan ibnu Affan atas apa yang dilakukannya setelah hari ini.”
Beliau mengulangi ucapan tersebut beberapa kali. (HR. Ahmad, dan Tirmidzi)
Sekalipun kaya-raya, Utsman tidak
pernah menjaga jarak dengan masyarakat kelas bawah, bahkan ia tidak
segan-segann untuk turut serta berperang. Karena kebaikannya itulah, ia
dinikahkan dengan putri Nabi bernama Ruqoyyah. Setelah Ruqoiyah meninggal
dunia, ia dikawinkan dengan putri Nabi lagi bernama Ummu Kultsum. Oleh sebab
itu masyarakat menggelarinya “Dzun Nurain” (yang mempunyai dua cahaya)
Langkah-langkah yang dilakukan oleh
Khalifah Utsman ra., adalah mengganti gubernur-gubernur negara taklukan Islam
yang ingin memisahkan diri setelah Umar wafat. Kemudian Ia memperbanyak naskah
Al Qur-an yan sudah dibukukan menjadi tujuh eksemplar yang antara lain dikirim
ke Syam, Yaman, Bahrain, Basroh, dan Kufah.
Utsman wafat pada usia 82 tahun,
setelah memerintah selama 12 tahun. Ia menemui ajal saat membaca Al Quran oleh
tikaman pedang Humron bin Sudan. Jasa Utsman terbesar adalah memelihara Al
Qur-an sebagaimana yang tersebar sekarang ini.
D. Ali bin Abu Tholib ra. (35-40
H/656-661 M)
Ia adalah putra Abu Tholib, paman
Nabi Muhammad saw. Sebagai sepupu yang usianya 32 tahun lebih muda,
memungkinkan Ali diasuh langsung oleh Nabi Muhammad saw. Tidaklah megherankan
jika dari golongan anak-anak yang pertama memeluk Islam adalah Ali. Pantaslah
jika pengetahuan Ali tentang Islam sangat luas, dan sangat teguh memegang
ajaran Islam.
Sejak masa pemerintahan Khalifah
Ali inilah, Islam mulai mengalami kemunduran. Bermula dari banyaknya pihak yang
menuntut dendam atas terbunuhnya Utsman bin Affan ra., terutama dari golongan
Bani Umaiyyah dari kelompok ‘Aisyah ra., janda Nabi Muhammad saw. Suasana
tersebut semakin memanas dengan adanya kebijaksanaan Khalifah Ali mengganti
sebagian besar pejabat pemerintah yang telah diangkat oleh Utsman.
Setelah usaha menenangkan banyak
golongan yang menuntut balas atas kematian Utsman dengan jalan damai tidak berhasil,
maka ditempuhlah dengan peperangan. Pertama terjadilah Perang Waq’atul Jamali
(penamaan tersebut karena ‘Aisyah bersama pasukannya mengendarai unta) atau
peperangan unta. Kedua, Perang Shiffin atau peperangan unta antara pasukan
Khalifah Ali dan pasukan ‘Aisyah. Perang saudara ini terjadi pada tahun 36
H/657 M, akibat hasutan Abdullah bin Saba. Perang ini dimenangkan oleh pasukan
Ali. Setelah diberi penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya, ‘Aisyah
dikembalikan
PROSES PENGHARAMAN KHAMR
A. Pengertian Khamr
Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata Khamara
yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal fikiran
dari mengetahui keadaan yang benar.
Dalam hadits shahih Muslim meriwayatkan : Dari Ibnu Umar,
sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,
"Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan
itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu
haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]
Dan juga dalam hadits shahih Bukhari meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]
Sungguh tepat sekali apa yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin Khaththab tentang yang dimaksud dengan khamr ini. Yaitu : Apa-apa yang dapat menutup / menghilangkan akal atau merusak akal. Dengan demikian bahan-bahan yang bisa merusak akal baik padat maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang namanya : alcohol, ganja, morfin, heroin dan pil-pil semacam pil rohypnol, magadon, dumoli, sedatin juga termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau merusak akal. Bahkan baru-baru ini ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat "menutup akal" yang akan menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang normal. Dengan demikian, maka semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu adalah haram.
B. Proses Diharamkannya Khamr
Dan juga dalam hadits shahih Bukhari meriwayatkan: Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]
Sungguh tepat sekali apa yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin Khaththab tentang yang dimaksud dengan khamr ini. Yaitu : Apa-apa yang dapat menutup / menghilangkan akal atau merusak akal. Dengan demikian bahan-bahan yang bisa merusak akal baik padat maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang namanya : alcohol, ganja, morfin, heroin dan pil-pil semacam pil rohypnol, magadon, dumoli, sedatin juga termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau merusak akal. Bahkan baru-baru ini ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat "menutup akal" yang akan menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang normal. Dengan demikian, maka semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu adalah haram.
B. Proses Diharamkannya Khamr
Dalam Islam, Kitab Al-Qur'an sebanyak 30 juz, sudah dahulu
tertulis lengkap di Lauh Mahfuz. Sedangkan turunnya ke Bumi atau diwahyukan
kepada Nabi Muhammad adalah secara bertahap dan berangsur-angsur sesuai dengan
konteks kejadian. Misalnya proses pengharaman khamr, meski di Lauh
Mahfuz sudah ada ayat yang menyebutkan pengharaman Khamr seperti ayat 91 dari
surat Al-Maidah, tetapi ayat yang turun ( diwahyukan ) tentang pengharaman
khamr beangsur-angsur, seperti berikut : Ayat-ayat yang turun
berkenaan dengan proses pengharaman khamr yaitu :
1. Surat An-Nahl : 67
Artinya : “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat
minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”
Dalam ayat ini Allah SWT hanya baru memberi signal bahwa Allah
telah memberi karunia kepada manusia berupa dua jenis pohon, yaitu kurma dan
anggur. Dari kedua pohon tersebut akan bisa menghasilkan :
1) Minuman keras yang memabukkan dan dapat menghilangkan akal.
2) Rizki yang baik yang bermanfaat buat kehidupan manusia.
Dari sini belum ada hukum mengharamkan khamr, hanya signal bahwa
dari tumbuhan anggur, bisa dijadikan bahan untuk mabuk, tapi bisa juga
dijadikan bahan yang bermanfaat.
2. Surat Baqarah : 219
2. Surat Baqarah : 219
Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa :
“ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum
arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal
itu, maka turunlah ayat Q.S Al-Baqarah : 219, Mereka berkata: “ Tidak
diharamkan kepada kita, minum arak hanyalah dosa besar”, mereka pun terus minum
arak.
Disini mulai mengarah kepada Khamr, bahwa khamr itu ada
manfaatnya ( kalau diminum ) tetapi kerugiannya lebih besar. Dari ayat ini
Allah baru menunjukkan Kerugiannya.
3. Surat an-Nisaa' : 43
3. Surat an-Nisaa' : 43
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa :
‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian
dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak
mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan
waktu itu beliau membaca dengan keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu
maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang
kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah
apa yang kamu sembah). Maka turunlah ayat Q.S An-Nisaa : 43 sebagai larangan
sholat dalam keadaan mabuk.
Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang, tetapi hanya
pada saat mau melakukan Sholat. Jadi sudah mulai ada pelarangan, tetapi masih
dalam uji coba atau temporary.
4. Surat Al –Maidah : 90
4. Surat Al –Maidah : 90
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang dan menyatakan meminum Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga menyatakan dengan menjauhi khmar akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang dan menyatakan meminum Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga menyatakan dengan menjauhi khmar akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
5. Surat Al –Maidah : 91
Artinya :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka. Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan syetan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka. Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan syetan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Jadi ayat-ayat proses pengharaman Khamr tetap saja tercantum
utuh, tidak ada yang dihilangkan baik di Al-Qur’an maupun di Lauh Mahfuz sampai
sekarang.
Kenapa ayat-ayat proses pengharaman Khamr masih saja
dicantumkan..? kenapa 4 ayat sebelumnya dihapus saja dan hanya menyisakan 1
ayat yaitu di Surat Al-maidah:91..?
Hal ini disamping menjaga keutuhan Al-Qur’an, juga dalam memberikan tuntunan kepada Da’i atau juru dakwah, apabila berdakwah dalam dalam masyarakat yang hoby khamr, jangan langsung dikasih ayat al Maidah 91, tetapi gunakan tahapan sesuai dengan pentahapan Al-Qur’an. Jadi bagi masyarakat pemabuk, seakan-akan ayat yang diterima itu bertahap, padahal Al-Qur’an sudah ada secara utuh ayat yang mengharamkan khmar.
Hal ini disamping menjaga keutuhan Al-Qur’an, juga dalam memberikan tuntunan kepada Da’i atau juru dakwah, apabila berdakwah dalam dalam masyarakat yang hoby khamr, jangan langsung dikasih ayat al Maidah 91, tetapi gunakan tahapan sesuai dengan pentahapan Al-Qur’an. Jadi bagi masyarakat pemabuk, seakan-akan ayat yang diterima itu bertahap, padahal Al-Qur’an sudah ada secara utuh ayat yang mengharamkan khmar.
Jadi Al-Qur’an di Lauh Mahfuz sudah ada ayat Al-Maidah : 91,
tetapi turunnya saja yang paling belakang, demi adanya pembelajaran. Begitulah
Islam melarang orang dari meminum khamr karena bertujuan untuk memberikan
pendirian yang kuat baik dari segi fisik maupun dari segi mental, sebab khamr
bisa merusak akal fikiran dan apabila akal sudah rusak maka ia akan menjadi
puncak terjadinya kejahatan baik pada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya.
Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.”
Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda: “Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
C. Hakikat Diharamkannya Khamr
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya.
Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.”
Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda: “Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
C. Hakikat Diharamkannya Khamr
Selain khamr bisa menutup dan menghilang akal, khamr juga
berpengaruh terhadap banyak hal, seperti :
1. Khamr merusak kesehatan.
Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam Haditsnya yang
bermaksud : Bahwasanya khamr itu bukan obat tetapi adalah sebagai pembawa
penyakit. Mengikut kajian ilmiah bahwa khamr menjadi sebab datangnya
bermacam-macam penyakit seperti sakit perut, hilang selera makan, perjalanan
darah tidak teratur, sakit paru-paru, lemah syahwat, sesak nafas, kecacatan
pada kandungan, mandul dan sebagainya.
2.Khamr adalah puncak kejahatan
Ada suatu hikayat yang bisa menjadi ibrah bagi kita, yakni :
“Dahulu ada seorang raja Bani Isra’il menangkap seorang, lalu orang itu disuruh
memilih, minum khamr, atau membunuh anak, atau berzina, atau makan daging babi,
atau di bunuh. Maka dia memilih minum khamr, kemudian setelah dia mabuk maka
tanpa disuruh semua perbuatan itu ia lakukan.
3. Khamr menyebabkan permusuhan
3. Khamr menyebabkan permusuhan
Ini dijelaskan oleh Allah dalam firmanNya Surat Al –Maidah : 91 :
Yang artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu
Apabila seorang itu mabuk maka akalnya tidak dapat menghalang dirinya dari mengeluarkan kata-kata atau perbuatan yang menyakiti orang lain. Sehingga bisa terjadi pergaduhan, permusuhan, dan pembunuhan.
Apabila seorang itu mabuk maka akalnya tidak dapat menghalang dirinya dari mengeluarkan kata-kata atau perbuatan yang menyakiti orang lain. Sehingga bisa terjadi pergaduhan, permusuhan, dan pembunuhan.
4. Menghabiskan harta.
Jika seorang itu asyik minum khamr yang menjadi puncak kejahatan
maka sudah tentu dia melakukan kejahatan-kejahatan yang lain seperti berjudi,
berpoya-poya, pergi ke tempat-tempat maksiat dengan menghabiskan uang dan harta.
Jadi oleh karena begitu hebatnya bahaya daripada minuman khamr
itu maka memang tepat sekali Islam mengharamkan arak/khamr serta menetapkan
hukuman yang berat kepada peminum-peminum khamr itu.
D. Hukuman Bagi Peminum Khamr
Semua ulama fiqih sependapat bahwa hukuman bagi orang yang
peminum khamar ialah dicambuk/disebat. Cuma mereka berbeda pendapat tentang
kadarnya. Ada yang mengatakan bahawa hukumannya ialah sebanyak delapan puluh
kali cambuk menurut pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan satu riwayat daripada
Imam Ahmad.
Tetapi Imam Syafie dan satu pendapat daripada Imam Ahmad
mengatakan hukuman bagi kesalahan tersebut ialah sebanyak empat puluh kali
cambuk. Walaupun demikian, bisa juga perkara itu dikenakan cambuk sebanyak
delapan puluh kali jika pada pendapat pemerintah perkara itu patut dicambuk
sebanyak itu. Jadi hukuman hadnya ialah empat puluh kali, manakala yang
selebihnya adalah sebagai hukuman ta’zir.
Diriwayatkan dari Husain bin al-Munzir bahwa ketika Sayyidina
Ali ditugaskan oleh Sayyidina Utsman untuk menghukum cambuk al-Walid bin Uqbah,
beliau berkata :
Rasulullah SAW telah menghukum sebanyak 40 kali cambuk, begitu juga Sayyidina Abu Bakar tetapi Sayyidina Umar menghukum sebanyak delapan puluh kali semuanya adalah sunnah, yang ini aku lebih sukai. (H.R Muslim )
Rasulullah SAW telah menghukum sebanyak 40 kali cambuk, begitu juga Sayyidina Abu Bakar tetapi Sayyidina Umar menghukum sebanyak delapan puluh kali semuanya adalah sunnah, yang ini aku lebih sukai. (H.R Muslim )
Ibnu Abbas r.a berkata : Saya telah mendengar Rasulullah SAW
bersabda : “ Siapa yang minum Khamr seteguk, maka Allah SWT tidak
menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum Khamr
segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat puluh hari. Dan
orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT memberinya minum dari
Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah Nahrul Khabaal itu?,
jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka. ( H.R Atthabarani ).
Dari Jabir r.a katanya :
“Seorang laki-laki dari Jaisyah, sebuah negeri di wilayah Yaman,
datang kepada Nabi SAW. lalu dia bertanya tentang jenis minuman yang dibuat
orang dinegerinya yang disebut “mizr” terbuat dari jagung. Tanya Nabi SAW
“apakah minuman itu memabukkan?” jawabnya, “ ya,memabukkan” sabda Nabi SAW.,
“setiap minum yang memabukkan haram”. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa jalla telah
menjanjikan bagi orang yang meminum minuman memabukkan akan diberi-Nya (kelak
di akhirat) sejenis minuman terbuat dari “thinatil khabal”. Lalu para sahabat
bertanya.”Ya Rasululah! Apa itu thinatil khabal?” jawab beliau, “ keringat
penduduk neraka”.( Shahih Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar